#SahabatMoeka, berdasarkan Peraturan Gubernur DIY No 82 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur DIY No 26 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 pasal 2 ayat, penghapusan Sanksi Administratif/Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan bermotor diperpanjang sampai 31 Desember 2020.

Mari manfaatkan dengan bagaimana semestinnya..

Karena Semua Denda Dihapuskan...

Tetap dengan Protokol Kesehatan yang berlaku...

PPDB 2021/2022 SUDAH DIBUKA, KLIK LINK BERIKUT UNTUK MENDAFTAR : https //ppdb.smkmuhkarangmojo.sch.id

INFO LEBIH JANJUT:

  1. Devi Vetriyanta: 0819-3116-9931
  2. Edi Prabowo: 0878-3983-9710
  3. Eko cahyanto: 0838-4039-8931
  4. Ustadz Andri: 0831-4611-8797

Ig : @smkmuhkarangmojo

Fb : smkmuhkarangmojo




Bagikan artikel ini ke